Pro Kontra Pendanaan Partai Politik Dari APBN
PARTAI POLITIK DAN SUMBER PENDANAANNYA
(Rangkuman Pokok Pikiran Menuju Debat Konstitusi Mahkahmah Konstitusi Tahun 2018)
(Rangkuman Pokok Pikiran Menuju Debat Konstitusi Mahkahmah Konstitusi Tahun 2018)
Maria Vicienza da Rosa Wego
Universitas Nusa Cendana, Jl. Adi Sucipto Penfui
E-Mail: Sensawego@gmail.com
A.
Pengertian
Sebagaimana diamanatkan Pasal 28 UUD
NRI 1945, kemerdekaan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat merupakan hak asasi manusia yang harus
dilaksanakan untuk memperkuat semangat kebangsaan dalam NKRI yang demokratis.
Hak untuk berserikat dan berkumpul ini kemudian diwujudkan dalam pembentukan
Partai Politik sebagai salah satu pilar demokrasi dalam sistem politik
Indonesia. Partai Politik menurut Pasal 1 Angka 1 UU No.2 Tahun 2011[1]
adalah organisasi yang bersifat nasional
dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
B.
Fungsi
Partai Politik sebagai pilar demokrasi perlu ditata dan disempurnakan
untuk mewujudkan sistem politik yang demokratis guna mendukung sistem
presidensiil yang efektif namun dengan tidak mengabaikan prinsip dasar
kemandirian partai. Juga dalam penataan dan penyempurnaan Partai Politik diarahkan
pada dua hal utama[2], yaitu:
1.
Membentuk
sikap dan perilaku Partai Politik yang terpola atau sistemik sehingga terbentuk
budaya politik yang mendukung prinsip-prinsip dasar sistem demokrasi. Hal ini
ditunjukkan dengan sikap dan perilaku Partai Politik yang memiliki sistem seleksi
dan rekrutmen keanggotaan yang memadai serta mengembangkan sistem pengkaderan
dan kepemimpinan politik yang kuat.
2.
Memaksimalkan
fungsi Partai Politik baik fungsi Partai Politik terhadap negara maupun fungsi
Partai Politik terhadap rakyat melalui pendidikan politik dan pengkaderan serta
rekrutmen politik yang efektif untuk menghasilkan kader-kader calon pemimpin
yang memiliki kemampuan di bidang politik.
3.
Upaya
untuk memperkuat dan mengefektifkan sistem presidensiil, paling tidak dilakukan
pada empat hal yaitu pertama, mengkondisikan terbentuknya sistem multipartai
sederhana, kedua, mendorong terciptanya pelembagaan partai yang demokratis dan
akuntabel, ketiga, mengkondisikan terbentuknya kepemimpinan partai yang
demokratis dan akuntabel dan keempat mendorong penguatan basis dan struktur
kepartaian pada tingkat masyarakat.
Adapun hal-hal pokok yang diatur dalam
penataan dan penyempurnaan Partai Politik di Indonesia adalah persyaratan
pembentukan Partai Politik, persyaratan kepengurusan Partai Politik, perubahan
AD dan ART, rekrutmen dan pendidikan politik, pengelolaan keuangan Partai
Politik dan kemandirian Partai Politik.
Sedangkan fungsi parpol adalah:
1.
Partai politik sebagai sarana komunikasi politik
Bagaimana aspirasi masyarakat ini bisa tersalurkan kepada
pemerintah, disinilah fungsi dari partai politik yang akan menyalurkan aneka
ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa. Melihat
hal ini, partai politik dalam menjalankan fungsinya sering disebut sebagai
broker (perantara) dalam suatu bursa ide-ide (clearing house of ideas)
dan bisa juga dikatakan bahwa partai politik bagi pemerintah bertindak sebagai
alat pendengar dan bagi warga masyarakat sebagai pengeras suara.
2.
Partai politik sebagai sarana sosialisasi politik
Partai politik berfungsi sebagai salah satu sarana
sosialisasi politik. Untuk dapat menjadi pemenang dalam Pemilihan Umum (Pemilu)
serta menguasai pemerintah (dalam artian menjadi kepala daerah, presiden
ataupun pimpinan lainnya), partai politik harus bisa mensosialisasikan dan
mendapatkan dukungan masyarakat sebanyak mungkin dengan mengedepankan bahwa
partai politik berjuang untuk masyarakat dan kepentingan umum.
3.
Partai politik sebagai sarana rekruitmen politik
Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak
orang untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai (political
recruitment), dengan demikian partai politik turut memperluas partisipasi
politik.
4.
Partai politik sebagai sarana pengatur konflik
Dalam
suasana demokrasi, persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan
soal yang wajar. Jika terjadi suatu konflik dalam pemerintahan, maka partai
politik berusaha untuk mengatasinya dengan jalan pendekatan ataupun cara-cara
yang dilakukan oleh partai, seperti sering mengadakan rapat-rapat mulai dari
sifatnya biasa sampai luar biasa, dari yang rapat berskala kecil sampai yang
berskala besar ataupun konsolidasi dengan kader-kader partai atau dengan
pemerintah.
C.
Sumber Pendanaan
Pasal
34
1. Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
2. Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.
3. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
3a. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota
Partai Politik dan masyarakat.
3b. Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan:
a. pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan
bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
b. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga
negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan
c. pengkaderan anggota Partai Politik secara
berjenjang dan berkelanjutan
4. Bantuan keuangan dan laporan penggunaan
bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
(3a) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 34A
1.
Partai
Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1
(satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun
anggaran berakhir.
2.
Audit
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 3 (tiga) bulan setelah
tahun anggaran berakhir.
3. Hasil audit atas laporan pertanggungjawaban
penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Partai Politik paling lambat 1 (satu) bulan setelah diaudit.”
Pasal
35
1.
Sumbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b yang diterima Partai
Politik berasal dari:
a. perseorangan anggota Partai Politik yang
pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART
b. perseorangan bukan anggota Partai Politik,
paling banyak senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang dalam
waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
c. perusahaan dan/atau badan usaha, paling
banyak senilai Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah) per
perusahaan dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
2.
Sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela,
keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian Partai
Politik.”
Pasal 39
1.
Pengelolaan
keuangan Partai Politik dilakukan secara transparan dan akuntabel.
2.
Pengelolaan
keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan
publik setiap 1 (satu) tahun dan diumumkan secara periodik.
3.
Partai
Politik wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana yang
meliputi:
a. laporan realisasi anggaran Partai Politik;
b. laporan neraca; dan
c. laporan arus kas.”
D.
Kontra Sumber Keuangan Parpol
Anggaran merupakan politik sumber daya yang dipakai semaksimal
mungkin oleh penguasa untuk kepentingan politiknya. Dalam konteks teori,
anggaran negara merupakan wujud kedaulatan rakyat. Hakikatnya rakyat yang
menentukan anggaran negara. Namun dalam prosesnya, kedaulatan rakyat telah
diwakilkan kepada wakil rakyat melalui fungsi budgeting dengan penetapan APBN yang harus
mendapatkan persetujuan DPR. Persetujuan itulah yang kemudian menunjukkan bahwa
anggaran memang tidak netral karena persetujuan adalah bargaining yang berarti ada proses politik
dibaliknya, dan wakil rakyat tidaklah bersih dari kepentingan politik pribadi,
kelompok, golongan, dan partai politik yang menaunginya. Sedangkan dalam Pasal
23 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagai wujud dari segala pengelolaan kekuangan negara ditetapkan setiap tahun
dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
sebesar-besarnya kemakmuran karyat. Tiga kata kunci yaitu yang terkait dengan
partisipasi masyarakat, dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab,
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Frasa “untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat” dapat disebut sebagai ideologi APBN yang harus berpihak pada kemakmuran
rakyat, khususnya pengentasan kemiskinan. Sehingga muncul suatu kontradiksi
akibat fungsi persetujuan yang memuat proses politik didalamnya dengan
ideologinya. Selain itu, dilihat dari teori pembentukkan UU, Prof. Dr.
Satya Arinanto S.H, M.H[3]
mengatakan bahwa pembahasan APBN harus terbuka dan bertanggung jawab untuk
mencapai :
a. Ketepatan (Enforceability)
APBN bagi kepentingan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,
b. Keseimbangan (Adequacy)
antara pendapatan (pemasukan) dan belanjar (pengeluaran) APBN,
c. Keterlaksanaan (implementability)
APBN untuk kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat.
Lalu muncul pertanyaan:
a. Bagaimana APBN harus dialokasikan bagi Partai Politik yang dalam
kenyataannya anggota-anggotanya meduduki jabatan di DPR yang memiliki wewenang memberikan
persetujuan lewat mekanisme pembahasan bersama Presiden?
- Tentu saja akan menimbulkan tumpang tindih kepentingan politik diatas kepentingan masyarakat umum. Sangatkah tidak mungkin untuk menyusun anggaran 100% ideologis, karena bagaimanapun akan terdapat berbagai kepentingan politik baik yang sifatnya pribadi, kelompok, golongan bahkan parpol dibelakang semua anggaran atau program yang disusun. Bisa saja anggaran terlihat ideologis karena konkret dan berpihak pada rakyat, namun dapat dipastikan akan tetap ada kepentingan politik tertentu dari kekuasaan yang menyusunnya walaupun terlihat samar. Hal ini akan memunculkan suatu celah baru bagi tindak pidana korupsi.
b. Jumlah yang dicanangkan oleh Pemerintah terkait besarnya Dana yang
akan diberikan yaitu 1 Triliun merupakan jumlah yang menggemparkan khalayak
ramai. Ditilik dari segi keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran, Ahli
Ekonomi Universitas Gadjah Mada........... mengatakan bahwa dengan jumlah
sedemikian besar, dikhawatirkan terjadi ketidakseimbangan rancangan APBN.
Nominal 1 Triliun tersebut seakan menjadi obat yang meninabobokan Partai
Politik untuk bergantung pada ketiak Pemerintah karena kucuran dana. Meskipun
telah diberikan
Bantuan untuk parpol sebenarnya sudah diterapkan di Indonesia kepada parpol
yang perolehan suaranya melebihi ambang batas dan setiap suara diberi nilai Rp.
108. Partai Demokrat sebagai pemenang pemilu 2009 dengan perolehan suara 21,6
juta misalnya, mendapatkan bantuan sekitar Rp. 2,3 miliar. Dana tersebut sudah
dianggap cukup tanpa perlu bantuan mendanai Partai Politik diluar dari bantuan
tersebut.
c. Banyak kalangan yang meragukan bahwa
pemberian subsidi yang memadai merupakan jalan keluar yang benar untuk
perbaikan parpol. Bahkan, gagasan pemberian subsidi Rp. 1 triliun dianggap
sebagai gagasan sesat di tengah kenyataan banyak subsidi terhadap rakyat yang
justru dicabut pemerintah. Ada beberapa tantangan yang menjadikan banyak kalangan
skeptis dengan gagasan subsidi besar untuk parpol.
- Pertama parpol belum mempunyai perangkat transparansi dan akuntabilitas pengelelolaan keuangan APBN. Studi yang dilakukan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menunjukkan, bantuan keuangan yang selama ini diberikan kepada partai politik tidak dikelola dengan transparan dan akuntabel. Karena itu, parpol harus didorong mempunyai perangkat pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Jika hal ini tidak dibenahi, memberi subsidi dana besar pada partai hanya akan menjadi “bancakan” di tengah sulitnya kehidupan rakyat.
- Kedua terkait dengan poin di atas, kesadaran pengelola parpol
tentang keterbukaan informasi masih sangat rendah. Untuk mengukur tingkat
keterbukaan informasi yang paling elementer adalah dengan melihat sejauh mana
parpol menerapkan standar layanan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam Pemeringkatan
Keterbukaan Informasi tahun 2014 oleh Komisi Informasi Pusat, dari 12 partai
tingkat pusat yang dikirim formulir untuk self assessment, hanya 4 (empat)
partai yang mengembalikan, yaitu Gerindra, PKS, PKB dan PAN. Dari tiga partai
itu, setelah dilakukan verifikasi website dan visitasi untuk pengecekan
dokumen, skor keterbukaan informasi tertinggi adalah 57 (dari nilai maksimal
100) dan terendah 16. Hal ini menunjukkan, prinsip-prinsip keterbukaan
informasi masih jauh dari angan-angan pengelola parpol.
- Ketiga masih kuatnya kultur transaksi politik dengan barter materi. Sejumlah studi tentang money politics, baik dalam pemilu legislatif, pilkada, bahkan juga pilpres menunjukkan politik uang dianggap sebagai hal yang lumrah. Jual beli dukungan dalam pilkada baik antara kandidat dengan parpol, maupun kandidat dengan pemilih merupakan praktik politik yang nyaris dianggap “halal”. Tidak ada jaminan praktik seperti ini akan hilang dengan subsidi besar dengan uang APBN. Praktik demikian bukan semata persoalan dana parpol yang tidak mencukupi, tapi lebih karena kebiasaan korup yang dilakukan politikus
d. Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi,
Zulkarnaen, mengatakan seharusnya partai politik bisa menekan biaya politik
alih-alih meminta tambahan dari pemerintah. Menurut Zul, biaya besar digunakan
untuk menarik pemilih. "Masyarakat
akan memilih orang-orang yang cukup kredibel untuk dipilih, jadi tak usah
takut, percaya diri saja. Untuk apa hambur-hamburkan uang demikian besar
sehingga bisa bermasalah di kemudian hari," kata Zul di Istana Negara,
Jumat, 26 Juni 2015. Partai seharusnya menggenjot program yang baik serta
pengurus yang berintegritas dan kredibel, rencana kenaikan dana parpol harus
dikaji secara saksama terlebih dulu. Harusnya uang rakyat digunakan seefektif
mungkin untuk mencapai hasil yang optimal
e. Alasan memasukkan dana bagi Parpol pada APBN merupakan suatu
tindakan yang mengkerdilkan Parpol. Seharusnya parpol diberi keluasaan untuk
mengatur rumah tangganya sendiri tanpa interfensi dari pemerintah. Hal ini
menyebabkan ketidakmandirian parpol untuk berkembang. Ditambah dengan alasan
mencengah timbulnya korupsi yang dilakukan oleh kader-kader partai di
pemerintahan.
Seharusnya, pikiran mengenai pencengahan korupsi bermodel seperti
ini haruslah dihindari. Pemberantasan korupsi harus di Indonesia harus diawali
dengan menghentikan oknum-oknum tersebut dari akar rumput. Jika mencengah
korupsi harus dilakukan dengan mengucurkan dana sedemikian besar, apalah
gunanya lembaga pemberantasan korupsi, pendidikan anti korupsi, dan
undang-undang yang mengatur tentang hal-hal berkaitan dengan korupsi jika kader
parpol di pemerintahan yang sudah sewajarnya membawa aspirasi rakyat namun
balik dikhawatirkan oleh rakyat kemungkinan melakukan korupsi. Lalu, apa
gunanya Partai Politik tumbuh berkembang di Indonesia? Apakah sebagai momok
yang menakutkan bagi rakyat yang dinaunginya sehingga perlu dibentengi dengan
nominal rupiah agar jangan-jangan jika kekurangan dana akan terjadi kasus
korupsi? Sebuah sistem haruslah berkembang semakin maju, bukan mundur. Pelaku
sistem haruslah semakin mandiri, bukannya dipelihara terus menerus.
E.
Solusi
a. Sebenarnya, solusi mengenai pendanaan partai lewat APBN telah
diterapkan oleh partai PDIP-Perjuangan yang menggalangkan rekening gotong
royong.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
meluncurkan rekening khusus yang disebut rekening gotong royong di kantor DPP
PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Oktober 2015. Sekretaris Jenderal PDIP
Hasto Kristiyanto mengatakan pembukaan rekening itu dimaksudkan agar kader
partainya dapat menyumbang secara beramai-ramai lewat satu rekening khusus. Menurut
dia, gerakan gotong royong ini dilakukan melalui iuran sukarela anggota serta
bantuan di luar partai yang sehaluan dan seaspirasi dengan PDIP. Selain itu, katanya, rekening tersebut
merupakan upaya PDIP membangun kemandirian dalam pendanaan partai. Caranya,
dengan menampung iuran kader dalam rekening khusus partai.
“Harapannya setiap kader setiap tahun turut menyumbang lewat rekening ini. Nominal terkecilnya Rp 10 ribu,” kata Hasto. Di acara peluncuran rekening gotong royong tersebut, PDIP bekerja sama dengan Bank BCA dan Bank BRI, serta dengan akuntan publik yang akan memantau aliran dana di rekening.
Fungsi rekening gotong royong:
“Harapannya setiap kader setiap tahun turut menyumbang lewat rekening ini. Nominal terkecilnya Rp 10 ribu,” kata Hasto. Di acara peluncuran rekening gotong royong tersebut, PDIP bekerja sama dengan Bank BCA dan Bank BRI, serta dengan akuntan publik yang akan memantau aliran dana di rekening.
Fungsi rekening gotong royong:
1.
Adanya
rekening gotong royong tersebut membuktikan kuatnya kesadaran berpartai. Sebab
partai memiliki tanggung jawab untuk melakukan pendidikan politik bagi anggota,
pelaksanaan program kerakyatan partai, pemberdayaan perempuan, menejemen
partai, serta program pemenangan pemilu. Makanya, kata Hasto, nantinya dana
dalam rekening gotong royong akan dialokasikan ke beberapa program.
Pembagiannya, sebanyak 40 persen untuk pendidikan politik, 30 persen program
kerakyatan dan pemenangan pemilu, 20 persen manajemen partai, 10 persen untuk
pemberdayaan perempuan.
2.
Tujuan lain
pembukaan rekening khsusus tersebut untuk menghindari jebakan utang. “Hal itu
pula yang harusnya diterapkan dalam pengelolaan keuangan negara,” katanya.
Sejak era Orde Baru, kata Hasto, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selalu
dibuat defisit. Selanjutnya, defisit APBN itu ditutup dengan utang. Padahal
utang berimplikasi terhadap masalah politik.
3.
Menghindari
pembebanan terhadap negara sebagai akibat dari besarnya dana APBN yang dikeluarkan
pagi partai politik yang seharusnya dianggap mampu mendanai diri sendiri.
b. Tentu tidak mudah untuk mengatur dana politik karena meskipun
diatur dengan berbagai aturan, partai politik dan politisi akan berusaha
menggalang dana dari sumber daya publik yang ada di pemerintah. Akan tetapi,
dengan tidak memberi pengaturan khusus keuangan politik, maka sesungguhnya kita
sedang menanam bibit korupsi politik. Namun pengaturan yang sesungguhnya tidak
boleh melepaskan substansi sesungguhnya dari fungsi Partai Politik yang seharusnya
berusaha “memperbaiki kualitas” perseorangan dan kelompok sebagai bagian
pendewasaan pribadi Parpol guna menarik simpati masyarakat agar berkembang.
Menurut Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat)
Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenal Arifin Mochtar bahwa sumber dana Partai
Politik idealnya berasal dari simpati masyarakat sebagai tolak ukur kesuksesan
sebuah partai, pengurus dan anggota partai dengan azas gotong-royong, kemudian
pada urutan terakhir ialah sumbangsih pemerintah yang di prioritaskan pada
sumbangsih proses demokrasi semisal pemilu dan pilkada.
Untuk hal ini, kelompok kami memiliki solusi
yaitu dengan cara mendorong pengaturan dana politik dengan membatasi
pengeluaran partai dan kandidat, terutama untuk menciptakan kesetaraan dan
keadilan menjelang pemilu bisa terpenuhi. Pembatasi dapat dilakukan dengan
membatasi iklan di televisi atau mewajibkan televisi menyediakan ruang iklan
yang sama untuk seluruh parpol dan kandidat mengingat frekuensi adalah barang
publik, maka pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat bekerja
sama mengatur soal ini.
c. Untuk mencegah ketergantungan parpol terhadap pemodal besar,
diperlukan audit secara berkala, bukan saja menjelang pemilu. Penempatan
pelanggaran keuangan partai dibawah rezim anti korupsi sangat relevan karena
dana politik adalah awal terjadinya korupsi politik. Dengan audit secra
berkala, pengabaian pelanggaran dana politik yang biasanya terbongkar beberapa
saat setelahnya. Daripada KPK bekerja seperti pemadam kebakaran, akan lebih
baik bila KPK dilibatkan dalam pengawasan sejak awal untuk memastikan dana
politik berjalan sebagaimana mestinya.
Tambahan solusi:
Keran Pembiayaan
Guna membangun partai
yang kuat, harus dimulai dengan pembenahan sistem pendanaan partai.
a.
parpol diperbolehkan
berbisnis resmi. Tentunya diperlukan syarat-syarat yang sangat ketat dan jenis
usaha yang terbatas pula.
b. parpol diperbolehkan memanfaatkan dana negara, baik
melalui proyek APBN, hibah, dan bantuan sosial. Bantuan ini juga dibatasi dengan
jumlah yang bisa dipergunakan dan peruntukkannya untuk apa. Ingat, korupsi
sering lahir dari penyelewengan dana bantuan sosial dan hibah.
c.
sumbangan swasta tidak
perlu dibatasi. Tentunya hal ini syaratnya ada aturan mengenai pembatasan
pengeluaran, terutama pembatasan saat kampanye. Adanya aturan baku yang
menyebutkan pembatasan mengenai pengeluaran kampanye akan sangat penting untuk
menjaga kompetisi parpol berjalan seimbang.
Aspek pendanaan adalah
aspek yang sangat krusial dalam tubuh parpol. Namun, hingga kini jarang
disentuh dan diperhatikan serius. Bahkan, dalam UU No 2/2008 juncto UU No
2/2011 tentang Partai Politik, aturan mengenai pelaporan dana parpol tidak
diatur tegas ke mana pelaporanya. Padahal
dalam UU No 32/2002, parpol memiliki kewaiban melaporkan keuangannya pada KPU
setelah diaudit. Pada UU No 2/1999, partai politik wajib menyampaikan laporan
keuanganya pada MA. Sebaliknya, pada UU No 2/2011, parpol tak memiliki
kewajiban kepada siapa pun untuk melaporkan, meskipun publik wajib tahu laporan
keuangan partai. Namun, di manakah dan bagaimana mengetahuinya? Keterkaitan ini
jelas merupakan kemunduran bagi proses transparansi dan akuntabilitas keuangan
parpol. Inilah urgensi pembenahan parpol yang harus dimulai dari sumber
pendanaannya. Jangan sampai parpol jadi lahan cuci uang.
[1] Perubahan
atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
[2]
Penjelasan Umum UU No. 2 Tahun 2011
[3] Hak
Budget Parlemen Indonesia, Sinar Grafika, hal 322
Komentar
Posting Komentar