RESENSI BUKU PENUNJANG MATA KULIAH HUKUM “ PERDAGANGAN PEREMPUAN DALAM JARINGAN PEREDARAN NARKOBA “


RESENSI BUKU PENUNJANG MATA KULIAH HUKUM

“ PERDAGANGAN PEREMPUAN DALAM JARINGAN PEREDARAN NARKOBA “


A.     IDENTITAS BUKU

1.     Judul Buku            : Perdagangan Perempuan dalam Jaringan Peredaran Narkoba
2.     Pengarang Buku    : Sulistyowati Irianto, Lim Sing Meij, dan Firliana Purwanti
3.     Penerbit Buku       : Yayasan Obor Indonesia
4.     Editor Buku          : B. Rahmanto
5.     Tahun Terbit         : 2006
6.     Tebal Buku           : 162 Halaman
7.     Ukuran Buku        : 14,5 x 21 cm
8.     Jenis Kertas Buku : HVS
9.     Nomor ISBN          : ISBN 979-461-522-6

B.     ULASAN BUKU

1.     Isi Buku
Buku ini berisi laporan penelitian tentang kaitan antara perdagangan manusia dan perdagangan narkotika dengan fokus pada perempuan sebagai korban. Ditemukan bahwa faktor-faktor yang berpengaruh sehingga perempuan menjadi korban perdagangan manusia dan terjaring dalam lalu lintas perdagangan narkotika yang bervariasi seperti tuntutan ekonomi, kondisi fisik dan psikis wanita yang rentan, dan sebagainya. Faktor-faktor tersebut membentuk stigma pada perempuan sebagai kaum yang rentan terjebak dalam kasus beresiko yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan lingkungannya. Buku ini juga menjabarkan bagaimana laki-laki pengedar narkotika atau drug dealers secara tidak manusiawi memanfaatkan kondisi ekonomi dan psikologi perempuan sebagai istri, kekasih, atau kenalan dan memaksa mereka untuk melakukan pekerjaan sebagai kurir pembawa narkotika yang lebih seringnya tidak memahami jelas resiko dari pekerjaannya sebagai kurir.

Dengan cara pelimpahan tugas seperti itu, laki-laki sukar terjaring oleh hukum. Sebaliknya, perempuan yang dijadikan kurir dalam bisnis tersebut sering kali dijerat dengan hukuman berat, bahkan sampai tahap hukuman mati. Buku ini menjelaskan bagaimana proses peradilan terhadap perdagangan perempuan dalam keterlibatannya dengan narkoba lewat perspektif gender. Perempuan diperhadapkan sebagai tumbal dari konsekuensi maraknya ketimpangan kekuasaan dalam relasi gender. Dengan menjatuhkan hukuman penjara berat seumur hidup atau hukuman mati pada perempuan yang dituduh sebagai pengedar narkotika menunjukkan bahwa pelanggaran hukum masih perlu investigasi yang lebih jelas karena modus operandi ini hanyalah pemanfaatan perempuan sebagai sarana pengedaran narkotikan. Pada akhir-akhir bab buku ini membahas mengenai pembenahan sistem hukum dan sikap penegak hukum yang peka gender sebagai upaya memerangi perdagangan perempuan dan memutus mata rantai pengedaran narkotika.

2.     Bahasa Pengarang
Meskipun buku non fiksi, bahasa ilmiah dalam buku ini cukup komunikatif dan tidak multitafsir. Dilengkapi catatan-catatan kaki membuat pembaca mudah memahami pesan penulis secara langsung.

3.     Kekurangan Buku
a.     Opini dalam buku ini dilihat sebagai perspektif pemikiran pandangan U.S Agency for International Development dan Solidarity Center sebagai organisasi yang didalamnya membahas kasus perdagangan perempuan. Opini tim penulis terkesan dikesampingkan, meskipun buku ini dijual untuk umum dan bukan bertujuan sebagai sarana kampanye organisasi.

b.     Membahas peranan pihak perempuan menggunakan diksi yang mengandung makna emosi sehingga terkesan membuai pembaca agar larut dalam opini penulis yang menekankan aspek gender.


4.     Kelebihan
a.     Buku ini memuat banyak contoh kasus pemanfaatan perempuan dalam pengedaran narkotika baik korban dari Indonesia maupun negara lain, sehingga pembaca dapat membandingkan antara tiap kasus yang berbeda motif dan cara perekrutannya.

b.     Memberikan pandangan kasus peradilan perempuan menurut hakim beserta pertimbangannya. Hal ini dapat membantu pembaca memahami kepekaan hakim terhadap pengalaman perempuan sebagai korban secara spesifik.

5.     Kesimpulan
Buku ini layak dibaca oleh khalayak ramai, terutama sebagai pemerhati perempuan dan isu gender, penegak hukum dan pembuat kebijakan publik, juga oleh siswa atau mahasiswa bidang ilmu sosial dan hukum, sebab membahas nilai-nilai kemanusiaan dasar yang perlu dipahami oleh generasi muda. Kajian yang diberikan membuat awam lebih sadar akan realitas publik masa kini dimana perempuan sering menjadi korban perdagangan manusia, terutama narkotika.

Komentar

Postingan Populer