RESENSI BUKU PENUNJANG MATA KULIAH HUKUM “ PERDAGANGAN PEREMPUAN DALAM JARINGAN PEREDARAN NARKOBA “
RESENSI BUKU PENUNJANG MATA KULIAH HUKUM
“ PERDAGANGAN PEREMPUAN DALAM
JARINGAN PEREDARAN NARKOBA “
A.
IDENTITAS
BUKU
1. Judul
Buku : Perdagangan
Perempuan dalam Jaringan Peredaran Narkoba
2. Pengarang
Buku : Sulistyowati Irianto, Lim Sing
Meij, dan Firliana Purwanti
3. Penerbit
Buku : Yayasan Obor Indonesia
4. Editor
Buku : B. Rahmanto
5. Tahun
Terbit : 2006
6. Tebal
Buku : 162 Halaman
7. Ukuran
Buku : 14,5 x 21 cm
8. Jenis
Kertas Buku : HVS
9. Nomor
ISBN : ISBN 979-461-522-6
B.
ULASAN
BUKU
1. Isi
Buku
Buku ini berisi
laporan penelitian tentang kaitan antara perdagangan manusia dan perdagangan
narkotika dengan fokus pada perempuan sebagai korban. Ditemukan bahwa
faktor-faktor yang berpengaruh sehingga perempuan menjadi korban perdagangan
manusia dan terjaring dalam lalu lintas perdagangan narkotika yang bervariasi
seperti tuntutan ekonomi, kondisi fisik dan psikis wanita yang rentan, dan
sebagainya. Faktor-faktor tersebut membentuk stigma pada perempuan sebagai kaum
yang rentan terjebak dalam kasus beresiko yang membahayakan keselamatan diri
sendiri dan lingkungannya. Buku ini juga menjabarkan bagaimana laki-laki
pengedar narkotika atau drug dealers secara
tidak manusiawi memanfaatkan kondisi ekonomi dan psikologi perempuan sebagai
istri, kekasih, atau kenalan dan memaksa mereka untuk melakukan pekerjaan sebagai
kurir pembawa narkotika yang lebih seringnya tidak memahami jelas resiko dari
pekerjaannya sebagai kurir.
Dengan cara pelimpahan
tugas seperti itu, laki-laki sukar terjaring oleh hukum. Sebaliknya, perempuan
yang dijadikan kurir dalam bisnis tersebut sering kali dijerat dengan hukuman
berat, bahkan sampai tahap hukuman mati. Buku ini menjelaskan bagaimana proses
peradilan terhadap perdagangan perempuan dalam keterlibatannya dengan narkoba
lewat perspektif gender. Perempuan diperhadapkan sebagai tumbal dari
konsekuensi maraknya ketimpangan kekuasaan dalam relasi gender. Dengan
menjatuhkan hukuman penjara berat seumur hidup atau hukuman mati pada perempuan
yang dituduh sebagai pengedar narkotika menunjukkan bahwa pelanggaran hukum
masih perlu investigasi yang lebih jelas karena modus operandi ini hanyalah
pemanfaatan perempuan sebagai sarana pengedaran narkotikan. Pada akhir-akhir
bab buku ini membahas mengenai pembenahan sistem hukum dan sikap penegak hukum
yang peka gender sebagai upaya memerangi perdagangan perempuan dan memutus mata
rantai pengedaran narkotika.
2. Bahasa
Pengarang
Meskipun buku non
fiksi, bahasa ilmiah dalam buku ini cukup komunikatif dan tidak multitafsir.
Dilengkapi catatan-catatan kaki membuat pembaca mudah memahami pesan penulis
secara langsung.
3. Kekurangan
Buku
a. Opini
dalam buku ini dilihat sebagai perspektif pemikiran pandangan U.S Agency for International Development dan
Solidarity Center sebagai organisasi
yang didalamnya membahas kasus perdagangan perempuan. Opini tim penulis terkesan
dikesampingkan, meskipun buku ini dijual untuk umum dan bukan bertujuan sebagai
sarana kampanye organisasi.
b. Membahas
peranan pihak perempuan menggunakan diksi yang mengandung makna emosi sehingga
terkesan membuai pembaca agar larut dalam opini penulis yang menekankan aspek
gender.
4. Kelebihan
a. Buku
ini memuat banyak contoh kasus pemanfaatan perempuan dalam pengedaran narkotika
baik korban dari Indonesia maupun negara lain, sehingga pembaca dapat
membandingkan antara tiap kasus yang berbeda motif dan cara perekrutannya.
b. Memberikan
pandangan kasus peradilan perempuan menurut hakim beserta pertimbangannya. Hal
ini dapat membantu pembaca memahami kepekaan hakim terhadap pengalaman
perempuan sebagai korban secara spesifik.
5. Kesimpulan
Buku ini layak dibaca oleh khalayak
ramai, terutama sebagai pemerhati perempuan dan isu gender, penegak hukum dan
pembuat kebijakan publik, juga oleh siswa atau mahasiswa bidang ilmu sosial dan
hukum, sebab membahas nilai-nilai kemanusiaan dasar yang perlu dipahami oleh
generasi muda. Kajian yang diberikan membuat awam lebih sadar akan realitas
publik masa kini dimana perempuan sering menjadi korban perdagangan manusia,
terutama narkotika.
Komentar
Posting Komentar